BBPP Ketindan Gelar Diklat Dasar Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli
Untuk mendukung peningkatan kapasitas penyuluh pertanian, Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan bersama Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) menggelar Diklat Dasar (Diksar) Fungsional bagi Penyuluh Pertanian Ahli.
Diklat tersebut diikuti 30 orang PNS yang diangkat sebagai Fungsional Penyuluhan Pertanian dari Balai Pengkajian dan Teknologi Pertanian (BPTP) dari 17 Provinsi di Indonesia.
Adapun pola pelatihannya, pertama, Pembekalan Materi Dasar, Materi Inti dan Materi Penunjang selama 13 hari dengan metode ceramah, diskusi, simulasi, praktek dan penugasan. Kedua, Praktek Kompetensi Penyuluhan Pertanian (PKPP) di wilayah kerja Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Wlingi-Blitar selama tujuh hari yang dilanjutkan dengan pemaparan hasil PKPP.
Pertama, mengidentifikasi potensi wilayah berwawasan agrigribisnis. Kedua, menyusun programa penyuluhan pertanian. Ketiga, menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian. Keempat, menyusun materi penyuluhan pertanian. Kelima, menyusun media penyuluhan pertanian. Keenam, menerapkan metode penyuluhan pertanian. Ketujuh, mengevaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian. Kedelapan, menyusun karya tulis ilmiah. Kesembilan, penyusunan laporan PKPP dan pemaparan hasil PKPP.
Interaksi dengan pelaku usaha
Untuk mendapatkan data primer, peserta berinteraksi dengan pelaku utama, pelaku usaha, pengurus kelompok tani, gabungan kelompok tani (Gapoktan) beserta anggota keluarganya. Caranya dengan menghadirkan wakil-wakil kelompok tani dan dilanjutkan degan anjangsana ke rumah-rumah petani dan ke lahan usaha taninya.
Data sekunder diperoleh di kantor Kecamatan Wlingi, BPP Wlingi, Kantor Desa Tembalang, Kantor Kelurahan Tangkil dan Kantor Kelurahan Klemunan. Dari data primer dan sekunder diolah dan dianalisis, sehingga akan diketahui permasalahan, baik usaha tani maupun kelembagaan petani.
Munanto Haris, Koordinator Akademik Diksar ini berharap, setelah selesai kegiatan PKPP diharapkan peserta dapat meningkatkan kapasitas serta kompetensi dengan berkembangnya wawasan berfikir secara komprehensif bagi Penyuluh Pertanian. Selain itu, meningkatnya pengetahuan, keterampilan dan sikap sebagai Penyuluh Pertanian. “Mereka kami harapkan akan meningkat profesionalisme sebagai penyuluh pertanian,” katanya.
Tugas Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) adalah meningkatkan kapasitas SDM pertanian, yang bertujuan mendukung dan mewujudkan kedaulatan pangan serta peningkatan kesejahteraan petani.
Sebagai syarat peningkatan sumber daya manusia pertanian khususnya penyuluh pertanian dapat ditempuh melalui penjenjangan karir yang diatur dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PERMENPAN) Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, dan diperbaharui dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PERMENPAN) Nomor : 35 tahun2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.
Reporter : Munanto Haris