PPID Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan

Tetapkan Standar Layanan Publik, BBPP Ketindan Gelar Public Hearing




Peningkatan pelayanan publik yang efisien dan efektif akan mendukung tercapainya efisiensi pembiayaan. Artinya pelayanan umum yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan kepada pihak yang dilayani berjalan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sesuai dengan mekanisme atau prosedur yang tidal berbelit-belit. Pelayanan publik oleh aparatur negara saat ini diharapkan dapat memenuhi mutu yang diharapkan masyarakat. 

Dalam rangka meningkatkan fungsi keterbukaan informasi publik menuju pembangunan zona intergitas, Balai Besar  Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan sebagai badan public bermaksud menyelenggarakan Pubic Hearing untuk mendapatkan umpan balik dari stakeholder dan mitra kerja. Hal ini tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 78/Permentan/OT.140/12/2012 mewajibkan penyelenggara mengikut-sertakan masyarakat dan pihak terkait dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik yang selanjutnya disebut Standar Pelayanan.

“Public hearing tahun 2022 ini, BBPP Ketindan menitikberatkan pada penetapan standar layanan publik sebagai salah satu untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat,” jelas Sumardi.

“Melalui public hearing kami berharap ada umpan balik dari para stakeholder, agar kami bisa memperbaiki penyelenggaraan kinerja aparatur dan pelayanan publik dengan baik, berkualitas dan transparan di BBPP Ketindan, “imbuhnya.

Agus Muttaqin dari Komisi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur dalam materinya mengatakan bahwa esensi dari pelayanan publik adalah menjalankan mandat konstitusi, tugas pemerintah dan dilakukan untuk kesejahteraan rakyat dan negara.

Sementara itu, Erwin Zulkarnaen dari Biro Humas dan Informasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian mengatakan, sebagai Badan Publik Kementerian Pertanian bertanggungjawab untuk menyediakan dan menyajikan informasi untuk masyarakat secara transparan, akuntabel dan efisien. 

Penetapan 8 standar layanan publik di BBPP Ketindan mendapatkan respon positif dari stakeholder yang hadir. Ke delapan standar layanan itu antara lain layanan pelatihan, ketenagaan, sarana prasarana, sertifikasi profesi, edukasi pertanian, klinik konsultasi agribisnis, layanan informasi dan dokumentasi (PPID), dan penelitian atau permagangan disertai dengan standar biaya keluaran. 
SY/YNI

Telah terbit di : https://www.swadayaonline.com/