Telaah Regulasi Kewidyaiswaraan, Gebrakan Terkini Widyaiswara BBPP Ketindan
Widyaiswara sebagai salah satu tenaga pelatihan berperan penting dalam meningkatkan kualitas SDM pertanian melalui kegiatan pelatihan. Oleh karena itu, guna menjalankan perannya secara lebih optimal, widyaiswara harus memperbaiki diri dan lebih memahami tugas pokok dan fungsinya seiring dengan perubahan regulasi yang terus bergulir.
Seiring dengan adanya informasi regulasi kewidyaiswaraan yang pesat akhir-akhir ini, maka diperlukan adanya penelaahan terkait dengan hal tersebut. Oleh karena itu Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan pada Jum’at, 5/8/2022 lalu menginisiasi untuk menyelenggarakan Seminar “Kegiatan Penelaahan Regulasi Kewidyaiswaraan“ bagi para Widyaiswara.
Tiga agenda utama yang dibahas dalam kegiatan tersebut adalah penelaahan Permenpan RB No. 42 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara, Peraturan LAN No. 4 Tahun 2020 tentang Prosedur Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Penyusunan Petunjuk Teknis Penjaminan Mutu Pelatihan di BBPP Ketindan.
Agenda pertama adalah penelaahan Permenpan RB No. 42 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara oleh Widyiswara Ahli Utama BBPP Ketindan, Agus Sukmadjaja. Secara gamblang beliau menjelaskan bahwa tugas pokok widyaiswara terdiri dari melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi ASN, pengembangan profesi dan penunjang kegiatan widyaiswara.
Agenda kedua kegiatan seminar adalah pembahasan tentang Prosedur Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Widyaiswara. Prosedur orasi ilmiah ini dibahas berdasarkan peraturan yang berlaku di LAN dan pengalaman para widyaiswara ahli utama yang ada di BBPP Ketindan.
Kegiatan orasi ilmiah ini juga membutuhkan persiapan mulai dari pengajuan orasi ilmiah oleh Kepala UPT kepada LAN, pengajuan kenaikan jabatan kepada Kementerian Pertanian, Sekretariat Negara dan BKN, pembuatan sinopsis dan penetapan jadwal orasi ilmiah oleh LAN. Bila orasi ilmiah sudah dilalui, maka tinggal menunggu proses pengukuhan menjadi Widyaiswara Ahli Utama.
“Melalui kegiatan ini, semoga kita dapat memberikan masukan atau saran agar pembahasan semacam ini menjadi agenda para pemangku kebijakan di tingkat pusat”, ungkap Agus Sukmadjaja selaku narasumber dalam kegiatan.
Agenda terakhir dalam pertemuan seminar adalah pembahasan penyusunan petunjuk teknis penjaminan mutu pelatihan di BBPP Ketindan. Tujuan penyusunan petunjuk teknis adalah untuk menerapkan sistem penjaminan mutu pelatihan dalam pengelolaan pelatihan baik yang dilaksanakan dalam lingkup internal, eksternal dan pelatihan yang diselenggarakan di Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S) binaan BBPP Ketiindan. Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah terstandarnya penerapan sistem penjaminan mutu pelatihan di BBPP Ketindan.
SY/WIDYAISWARAKETINDAN/YNI
Telah terbit di : https://www.swadayaonline.com/