Optimalkan Layanan Keterbukaan Informasi Publik, BBPP Ketindan Buka Klinik Konsultasi Agribisnis
Kementerian Pertanian berkomitmen untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik melalui penerbitan peraturan Menteri Pertanian Nomor 78/Permentan/OT.140/12/2012. Setiap penyelenggara pelayanan publik baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan kerja masing-masing.
Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan sebagai salah satu UPT Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (SDM) Pertanian juga telah berkomitmen penuh dengan menerbitkan Standar Pelayanan Publik BBPP Ketindan. Pada 23 Juni 2022 lalu BBPP Ketindan telah menetapkan delapan layanan melalui Public Hearing.
“Saya berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi (PPID) di BBPP Ketindan, meningkatkan kualitas SDM Pertanian dan mengalokasikan anggaran untuk kemajuan kegiatan PPID di BBPP Ketindan,” ungkap Sumardi Noor, selaku Kepala BBPP Ketindan.
Ia menambahkan, bahwa ruang lingkup pelayanan publik yang diberikan oleh BBPP Ketindan meliputi: kerjasama pelatihan, sertifikasi profesi, edukasi pertanian, pendayagunaan ketenagaan pelatihan, konsultasi agribisnis, penelitian dan permagangan, informasi dan dokumentasi, dan pemanfaatan sarana prasarana.
Sebagai bentuk pelayanan dalam bidang konsultasi agribisnis, BBPP Ketindan membentuk sebuah pelayanan jasa berupa klinik konsultasi agribisnis (KKA). KKA ini bertujuan untuk memberikan layanan kepada masyarakat terkait pemberian konsultasi agribisnis yang disesuaikan dengan pengampuan widyaiswara atau konsultan, prasarana dan sarana yang dimiliki oleh BBPP Ketindan.
Oleh : Yeniarta
Telah terbit di : https://www.swadayaonline.com/