Pengembangan SDM PNS Melalui Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara
Widyaiswara merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan di Lembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah.
Di dalam jalur pengangkatan pertama, perpindahan jabatan atau impassing, dan promosi terdapat 4 (empat) jenis uji kompetensi (Ujikom) yaitu Uji Komptensi Jalur Reguler, Uji Kompetensi Jalur Jabatan Fungsional Tertentu, Uji Komptensi Jalur Promosi, dan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional.
Terdapat tiga kompetensi yang dinilai dalam uji kompetensi yang pertama adalah Kompetensi Teknis yaitu penilaian kompetensi teknis diuji melalui praktik mengajar (microteaching) dan/atau presentasi peserta. Kedua adalah Kompetensi Manajerial diuji melalui Uji Portofolio dan Wawancara. Dan yang ketiga adalah Kompetensi Sosial Kultural Penilaian Kompetensi mengacu pada standar kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara.
Pada tahap awal calon peserta ujikom yang mendapat persetujuan pimpinan dan memenuhi persyaratan dapat diusulkan dari unit pelaksana tugas melalui jalur online melalui situ resmi Lembaga Administrasi Negara (LAN), setelah terdaftar calon peserta diseleksi adminnistrasi calon peserta yang lolos akan mengikuti ujikom dalam 2 (dua) tahap serta dilakukan secara daring dan luring.
Pelaksanaan ujikom dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu tahap pembekalan yang dilakukan secara daring atau online serta presentasi program pelatihan/ draf buku / proposal perkonsultasian serta uji portofolio secara luring.
Tahapan berikutnya adalah tahapan evaluasi yang dilakukan oleh LAN dan dapat melibatkan Organisasi Profesi dalam pelaksanaan evaluasi. Yang juga dipertimbangkan rekam jejak data/informasi peserta. Peserta dinyatakan lulus apabila nilai pada setiap tahap pelaksanaan paling rendah 71,00, dan mendapatkan Sertifikat Kompetensi yang ditetapkan oleh Deputi LAN.
Apabila peserta dinyatakan tidak lulus maka akan diberikan Surat Keterangan tidak lulus Ujikom yang ditetapkan oleh Kepala LAN/ Pejabat yang memperoleh pelimpahan kewenangan dari Kepala LAN. Dan diberikan kesempatan mengikuti Ujikom ulang sebanyak 1 (satu) kali. SY/ISD/YNI
Telah terbit di : www.swadayaonline.comĀ